ANTARA - Kejaksaan Negeri Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menyelamatkan uang negara sebesar Rp5.070.000.000 dari terpidana kasus korupsi pembangunan RSUD Jambak Ali Munar. Uang pengganti tersebut dibayar Ali Munar, setelah keluarnya Putusan Perkara Tipikor Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 1162 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 Februari 2024. (Melani Friati/Yovita Amalia/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2024