ANTARA - Pemungutan suara ulang pada pemilihan umum serentak di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur diakui disebabkan kelalaian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPPS beserta pengawas TPS dinilai lalai karena membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) mencoblos di TPS. (Hanifan Ma'ruf/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024