ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 057, Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (22/2). PSU ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Utara karena adanya kecurangan pada pemilu yang digelar 14 Februari lalu. (Cica Andriyani/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2024