ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) merekomendasikan sebanyak 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota di provinsi akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Anggota Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha pada Minggu sore (18/02) mengatakan kelima daerah itu meliputi satu TPS di Kabupaten Halmahera Utara, satu TPS di Kabupaten Halmahera Barat, dua TPS di Kota Ternate dan masing-masing empat TPS di Halmahera Timur dan Halmahera Tengah. (Harmoko Minggu/Fahrul Marwansyah/Feny Aprianti)
Copyright © ANTARA 2024