ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Bawaslu tidak membuat kinerja menurun, namun harus semakin baik. Sebelumnya pada Senin (12/2), Presiden Joko Widodo menetapkan dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. (Rio Feisal/Rayyan/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2024