ANTARA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang etik ketiga terhadap semua komisioner KPU terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Senin (15/1). Saksi ahli Ratno Lukito menilai KPU telah melanggar Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. (Putu Savitri/Mario Nasution/Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2024