ANTARA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dalam sidang, Senin (16/10). MK menetapkan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali yang pernah/sedang menjabat melalui pemilihan umum termasuk kepala daerah. (Rina Nur Anggraini /Aloysius Lewokeda /Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2023