ANTARA - Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, Jumat (31/3), mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya untuk menaati Surat Edaran THR Keagamaan 2023 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Perusahaan berkewajiban membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu, yaitu selambat-lambatnya satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri. (Agung Andhika Indrawan/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2023