ANTARA - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (5/10) menyebut pada pertengahan bulan Oktober, KPU RI akan menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), termasuk penyerahan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2). Data itulah yang nantinya menjadi dasar bagi KPU untuk persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih dan pemetaan daerah pemilih (Dapil) di tingkat Kabupaten/Kota.
(Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022