ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (9/3), menyerahkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu di Aceh. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan uang kompensasi yang diberikan kepada para anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang menjadi korban terorisme masa lalu itu berjumlah Rp1.130.000.000. (Aprizal Rachmad/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2022