ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Itjen Kemenkeu pada Jumat (28/1) menyerahkan barang bukti terkait kasus pungli 2 oknum di Soekarno Hatta kepada Kejaksaan Tinggi Banten. Bukti tersebut berupa dokumen dan uang yang akan digunakan guna mendukung proses selanjutnya. Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, pihaknya akan terus melakukan penguatan integritas serta melakukan pengawasan yang konsisten.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Yovita Amalia/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022