ANTARA - Jelang Natal dan tahun baru, pemerintah mengeluaran peraturan melalui Inmendagri No.62 tahun 2021, yang meminta rumah ibadah untuk membentuk Satgas Prokes Gereja agar mencegah penularan COVID-19. Sosialiasi peniadaan mudik libur Natal dan Tahun Baru juga menjadi fokus pemerintah, dengan cara mengatur mobilisasi dan pengetatan arus perjalanan luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito pada Kamis (25/11). (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Arif Prada/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021