ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tenggara (OJK Sultra) mengimbau usaha pinjaman online (pinjol) yang resmi atau legal agar memberikan bunga yang lebih rendah kepada nasabah ataupun masyarakat lainnya. OJK Sultra juga meminta seluruh masyarakat bisa mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terhasut akibat dirugikan oleh bunga pinjaman yang tinggi. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021