ANTARA - Pasca-putusan praperadilan yang memenangkan gugatan Direktur Utama PT Toshida (LSO) dalam kasus korupsi tambang beberapa waktu lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) saat ini melakukan perbaikan dan evaluasi kelengkapan berkas, maupun mengumpulkan bukti-bukti lain untuk kembali menetapkan LSO menjadi tersangka, dengan menggandeng KPK, BPKP dan Kementerian Kehutanan. (Saharudin/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021