ANTARA - Menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Aturan-aturannya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat sebagai rujukan bagi 38 kepala daerah tingkat kabupaten/kota) dalam menerapkan kebijakan masing-masing. (Hanif Nasrullah/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021