ANTARA - Satuan Patroli Lantamal X Jayapura, menggagalkan penyelundupan tiga ekor anjing ras jenis husky tanpa dokumen, dari Kapal Ciremai yang akan sandar di Pelabuhan Jayapura, Selasa (25/05). Sesuai Perda Nomor4/2006, tentang larangan pemasukan hewan penular rabies, Pemprov Papua melarang masuknya anjing ke wilayah Provinsi Papua, mengingat Bumi Cendrawasih bebas dari penyakit rabies dan avian influenza. Lantamal X Jayapura, akan melakukan pendalaman dan anjing tersebut akan dikembalikan ke daerah asalnya Surabaya. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2021