ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan honorarium tambahan kepada pegawai honorer atau pegawai non ASN menjelang datangnya Idul Fitri dengan besaran 1 kali gaji. Pemberian honorarium tambahan ini bukanlah THR atau Tunjangan Hari Raya, sebab sesuai Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2021, tidak ada THR bagi pekerja non ASN. (Dian Hardiana/Soni Namura/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021