ANTARA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kejaksaan Tinggi Banten serta Kantor Pelayanan Umum (KPU) Tipe C Soekarno-Hatta memusnahkan sitaan seperti minuman keras dan rokok ilegal di Tangerang, Banten, Selasa (2/3/2021). Sitaan tersebut berasal dari penindakan kepabeaan dan cukai tahun 2020 dan awal 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp42,1 miliar. (Erlangga Bregas Prakoso/Soni Namura/Anom Prihantoro)
Copyright © ANTARA 2021