ANTARA - Belasan angkutan umum yang beroperasi di Kota Cilegon, Selasa (27/10), terjaring razia petugas gabungan yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Gugus tugas penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Kota Cilegon. Pelaksanaan penertiban angkutan umum dilakukan lantaran melanggar keputusan pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang diatur dalam PKPU RI, dimana Paslon tidak boleh memasang bahan kampanye selain di mobil pribadi miliknya, pengurus parpol, gabungan parpol dan tim kampanye. Razia ini digelar di tiga titik lokasi, yakni di simpang ADB, perempatan Matahari lama dan Exit tol Cilegon timur, di jalur yang kerap dilalui angkutan umum. (Susmiatun Hayati/Agha Yuninda Maulana/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020