ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Di mana salah satunya, seperti diungkapkan Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa raka Sandi, Jumat (11/9), pihaknya akan melarang iklan kampanye di media sosial, karena iklan kampanye hanya dapat dilakukan di media massa. (KPU/Fadzar Pangestu/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020