ANTARA - Pemprov DKI Jakarta kembali meniadakan peraturan ganjil genap kendaraan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total. Selain itu, transportasi publik juga dibatasi dengan jam operasional ketat dan jumlah kapasitas angkutan umum akan dikurangi. (Fadzar Ilham Pangestu/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020