ANTARA - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui penetapan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 telah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kenaikan iuran yang dimulai pada 1 Juli 2020 tidak hanya bertujuan untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan, melainkan memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. (Fadzar Ilham Pangestu/Sandi Arizona/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020