ANTARA - Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu (1/4) mengatakan BI bisa membeli Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) di pasar perdana. Kebijakan baru ini merupakan cara untuk membantu pemerintah dalam membiayai defisit fiskal penanganan COVID-19, sesuai Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. (Afra Augesti/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2020