ANTARA – Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tercatat telah menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) sejak 6 Februari-10 Maret 2020, seiring wabah global COVID-19. Sedikitnya 35 negara yang akan berkunjung atau transit di Indonesia ditolak, karena tercatat dalam 14 hari terakhir tercatat melakukan perjalanan ke empat negara dengan paparan berat virus corona dengan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan saat memasuki Indonesia. (Nabila Anisya Charisty/Egan Suryahartaji/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020