ANTARA - Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cilegon, yang kedapatan meneriakan yel-yel salah satu bakal calon Wali Kota Cilegon beberapa waktu lalu, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran karena tidak netral di Pilkada Kota Cilegon oleh Ketua Bawaslu setempat. (Susmiatun Hayati/Fahrul Marwansyah/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020