ANTARA- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menyatakan sejauh ini baru sebatas mengetahui soal surat pencekalan yang ditujukkkan Habib rizieq melalui media sosial. Menurutnya pihak Imigrasi Indonesia tidak pernah menerbitkan surat untuk menangkal atau menolak Habib Rizieq untuk pulang ke Indonesia. (Egan Suryahartaji/ Fahrul Marwansyah/ Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019