ANTARA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta sejak Rabu (7/8) telah mengumumkan perluasan pembatasan kendaraan bermotor roda empat, dari sebelumnya di sembilan titik menjadi 25 titik. Namun, sosialisasi yang sedianya diberlakukan sehari kemudian, Kamis (8/8), ternyata belum berjalan. (Aria Cyndiara/Fatur Rochman/ Agha Yuninda/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2019