Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara naik pada 2024
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 sen atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum ...
Upah minimum pekerja di Provinsi Sulawesi Tenggara pada tahun 2024 ditetapkan Rp2.885.964,04 sen atau naik 4,60 persen dibanding upah minimum ...
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp2.575.987 naik ...
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan bantuan nontunai dalam bentuk sembako dan alat pelindung diri kepada pekerja atau buruh yang ...
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2021 tidak naik, yakni tetap sebesar Rp2.552.014,52 atau sama dengan UMP tahun 2020 karena ...
Pemerintah Sulawesi Tenggara pada Jumat mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi sebesar Rp200.144 atau 8,51 persen dari sebelumnya menjadi ...