Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo dan para terdakwa lainnya terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga hukuman lebih ringan. Putusan tersebut diumumkan Selasa (8/8) dan berkekuatan hukum tetap.
Copyright © ANTARA 2023