Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 pada 20 Juli 2022. Aturan tersebut memuat tahapan pendaftaran hingga penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 serta mekanisme aduan masyarakat.
Copyright © ANTARA 2022