Kementerian Ketenagakerjaan memperbarui tata cara dan persyaratan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menerima aspirasi pekerja yang meminta penyederhanaan proses klaim manfaat jaminan tersebut. Aturan terbaru itu mulai berlaku 26 April 2022.
Copyright © ANTARA 2022