pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ketentuan mudik Lebaran bagi ASN

Pemerintah mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah ketentuan. Tahun ini menjadi kali pertama ASN diizinkan mudik setelah sempat dilarang pada 2020 dan 2021 karena lonjakan kasus COVID-19.

Copyright © ANTARA 2022

Infografik Lainnya