pemilu.antaranews.com
HITUNG CEPAT
PEMILU PRESIDEN 2024
25.55%
57.81%
16.62%
25.34%
58.08%
16.58%
25.06%
59.08%
15.86%
24.77%
59.19%
16.04%

Ketentuan denda tilang lalu lintas

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas dikenai sanksi denda tilang mulai dari maksimal Rp100.000 hingga Rp1 juta.

Copyright © ANTARA 2021

Infografik Lainnya