Kementerian Agama menetapkan pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah sesuai kondisi zona risiko untuk membantu mengatasi lonjakan kasus COVID-19. Kegiatan keagamaan di zona merah untuk sementara di adakan dengan menyesuaikan jumlah kasus COVID-19.
Copyright © ANTARA 2021