Polisi berhasil membongkar penanaman ganja secara hidroponik di Brebes, Jawa Tengah pada 6 Juni 2021 dan mengamankan empat orang tersangka. Atas kasus itu, para tersangka terancam mendapatkan sanksi kurungan penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Copyright © ANTARA 2021