Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan bagi transportasi umum termasuk ojek daring terkait kapasitas penumpang maupun jam operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pembatasan diharapkan memutus penularan COVID-19 di angkutan umum.
Copyright © ANTARA 2020