Kementerian Kesehatan (Kemkes) memutuskan untuk mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan COVID-19. Alur pencairan yang diatur dalam Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/392/2020 lebih sederhana untuk mempercepat penyerapan anggaran penanganan COVID-19.
Copyright © ANTARA 2020