Terpidana pelanggar hukum syariat Islam (tengah) dieksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Baitushalihin Ulee Kareng, Banda Aceh, Kamis (1/8/2019). Pengadilan Mahkamah Syariah Banda Aceh menvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk di muka umum kepada 11 warga yang melanggar pasal 23 dan 25 Qanun (peraturan daerah) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.
Copyright © ANTARA 2019