Warga negara Peru berinisial GTM (kedua kiri) dan warga Indonesia berinisial VPT (kelima kanan) yang menjadi tersangka dalam dua kasus upaya penyelundupan narkotika, dihadirkan beserta barang bukti pada konferensi pers di Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (19/7/2019). Warga negara Peru tersebut ditangkap setibanya di Bandara Ngurah Rai dengan barang bukti 950 gram kokain sedangkan VPT ditangkap sebagai penerima paket kiriman asal Jerman berupa biji tanaman ganja melalui Kantor Pos Denpasar. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj.
Copyright © ANTARA 2019