Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat (12/7/2019). Ridho akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukumannya dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Copyright © ANTARA 2019