Pasangan YouTuber Pablo Benua (kanan) dan Rey Utami menyapa awak media di sela pemeriksaan kasus "ikan asin" di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/7/2019). Pada Hari Kamis (11/7/2019) Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dengan kata-kata "ikan asin" yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq tersebut, yakni Pablo Benua, Rey Utami dan sang nara sumber Galih Ginanjar. ANTARA/Ricky Prayoga/pri
Copyright © ANTARA 2019