Hakim Tunggal Achmad Guntur (tengah) memimpin sidang perdana praperadilan Kivlan Zein atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (8/7/2019). Sidang yang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Copyright © ANTARA 2019