Rilis rokok ilegal

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal saat konferensi pers barang hasil penindakan dan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (27/5/2019). Selama periode Januari-Desember 2018 Bea Cukai Madura menindak Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

Copyright © ANTARA 2019