Suasana tempat pembuangan sampah ilegal yang telah disegel di Limus Nunggal, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/5/2019). Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel empat tempat pembuangan sampah ilegal di kawasan CIleungsi Bogor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda Rp100 juta hingga Rp5 miliar bagi pengelolanya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Copyright © ANTARA 2019