Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena diyakini bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Copyright © ANTARA 2019