Petugas Bea dan Cukai berdiri di samping burung Kakak Tua Jambul Kuning yang menjadi barang bukti penyelundupan satwa dilindungi saat keterangan pers di Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/4/2019). Tim patroli laut Bea dan Cukai Belawan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 ekor satwa burung dilindungi terdiri atas 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory) dari sembilan orang tersangka yang dibawa dengan sarana pengangkut laut Tug Boat (TB) Kenari Djaja dengan rute Pulau Buru- Ambon-Belawan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Copyright © ANTARA 2019