Pemusnahan surat suara rusak

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) bersama anggota Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih), Polisi dan perwakilan partai memusnahkan surat suara rusak dengan cara dibakar di Banda Aceh, Aceh, Senin (15/4/2019). KIP Kota Banda Aceh memusnahkan sebanyak 649 surat suara rusak dan surat suara lebih yang terdiri atas surat suara pasangan calon presiden dan surat suara calon legislatif. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.

Copyright © ANTARA 2019