Terdakwa kasus dugaan suap pemberian fasilitas mewah Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti menerima suap pemberian fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin. ANTARA FOTO/Leci Kurniawan/foc.
Copyright © ANTARA 2019