Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Zainal Mus (kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). Majelis hakim memvonis terdakwa Zainal Mus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus korupsi pembebasan lahan bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Copyright © ANTARA 2019