Terdakwa kasus dugaan suap hakim Ad Hoc Pengadilan Tipikor Medan Merry Purba, Hadi Setiawan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/4/2019). Majelis hakim memvonis Hadi Setiawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry Purba untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Copyright © ANTARA 2019